Guru Honorer Dipidana Karena Diduga Pukuli Murid, Kadisdik Muratara Sebut Ada yang Hambat Mediasi
Plt Kadisdik Muratara Zazili--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang guru honorer di Musi Rawas Utara (MURATARA) inisial A (27), dipidana karena diduga menganiaya murid kelas VI.
Kejadiannya pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di dalam ruangan kelas.
Karena orang tua pelajar yang dipukul tidak terima, akhisnya kasus ini dilaporkan ke Polres Muratara, dan kasusnya bergulir.
Kini perkara ini, menunggu proses pelimpahan dari Polres Muratara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Terkait kasus ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara Zazili membenarkan adanya kasus penganiayan yang terjadi di SD Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara tersebut.
“Sekarang lagi tahap mediasi,” jelasnya dikutip dari Linggau Pos, Kamis 24 Agustus 2023.
“Gurunya khilaf karena saat itu dia sedang mengajar, ruang sebelah yang ada korban dan teman-temannya sangat ribut sehingga mengganggu guru ini yang ingin mengajar,” jelas Zazili.
Keributan itu, kata Zili, membuat guru tadi tidak terkontrol.
BACA JUGA:Guru Rejang Rejang Lebong Minta Pindah Lubuklinggau, Wali Murid Disangkakan Pasal Berlapis
“Dari informasi di lapangan saat lakukan pemukulan kepada korban, guru ini juga sedang ada masalah pribadi dan terbawa emosi,” ia menjelaskan.
“Guru ini juga telah mengakui kesalahannya. Kami berusaha untuk memediasi,” tambahnya.
“Karena perkara sudah ke ranah Polres, dan menurut hemat kami kasus ini tidak terlalu besar, dan untuk wali murid dan guru sudah baik. Hanya saja ada beberapa orang agak menghambat proses mediasi,” tambah Zili.
Menurutnya, pihak dinas siap berikan ketegasan kepada guru honorer ini dan siap berikan bantuan hukum kepada guru.
BACA JUGA:Ratusan Guru Se-Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas untuk Zaharman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: