Disperindag Empat Lawang Tera Ulang Timbangan Jembatan 2 Perusahaan

Disperindag Empat Lawang Tera Ulang Timbangan Jembatan 2 Perusahaan

Disperindag Kabupaten Empat Lawang kerjasama dengan Unit Metrologi Legal Kota Lubuk Linggau lakukan Tera Ulang Timbangan Jembatan di 2 perusahaan --

LINGGAUPOS.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang melalui Bidang Perdagangan melaksanakan Tera Ulang Timbangan Jembatan di PT Elap dan PT. KKST.

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Unit Metrologi Legal Kota Lubuk Linggau pada, Rabu 18 Desember 2024.  

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menguji keakuratan timbangan dan membubuhkan tanda tera sah.

"Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan dari PT tersebut, karena masa berlaku tanda tera nya akan berakhir di Desember 2024," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang M. Taufik melalui Kepala Bidang Perdagangan M Ade Chandra, Rabu, 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang, Massa HBA – Henny Blokir Jalan dan Bakar Ban

Setelah dilakukan serangkaian pengujian lanjutnya, timbangan jembatan di PT Elap dan PT KKST dapat dibubuhkan tanda tera yang sah dan berlaku paling lama 1 tahun.

Namun apabila sebelum habis masa berlaku tanda tera tersebut, pihak perusahan ingin mengajuhkan pengujian tera ulang kembali juga bisa dilakukan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: