Mulai 2025, ASN Tidak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki untuk Senin, Simak Aturan Terbarunya

Mulai 2025, ASN Tidak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki untuk Senin, Simak Aturan Terbarunya

Baju ASN.--

Disamping itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar sesama pegwai ASN.

Untuk itu, berdasarakan surat edaran, berikut ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen, baik PNS maupun PPPK.

PNS

• Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.

BACA JUGA:2 Lowongan Kerja di Toko Jogja Bangunan Lubuk Linggau

PPPK

• Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap atau :

1. Hari Senin 

• Atasan warna putih 

BACA JUGA:Soal Tersangka Asal Lubuk Linggau Meninggal Dunia, ini Pernyataan Polres Kepahiang

• Bawahan berwarna gelap

2. Selasa- Jumat

Bebas mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.

3. Upacara 

BACA JUGA:Soal Tersangka Asal Lubuk Linggau Meninggal Dunia, ini Pernyataan Polres Kepahiang

• Mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jumat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: