Mulai 2025, ASN Tidak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki untuk Senin, Simak Aturan Terbarunya
Baju ASN.--
LINGGAUPOS.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 tidak lagi memakai baju dinas khaki untuk hari Seni. Simak di bawah ini aturan terbarunya.
Aturan terbaru mengenai seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 untuk hari Senin kembali diubah.
Dikatakan bahwa pakaian dinas warna ASN warna Khaki tidak lagi dipakai untuk Senin, mengacu pada aturan terbaru.
Dimana pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian bagi ASN.
BACA JUGA:Pengumuman CPNS 2024, Ini Arti Kode P, L, L-1, L-2, TL, TH, TMS, TMS1, APS Dalam Hasil Seleksi
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Dalam surat tersebut, dikatakan jika seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.
Tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi ketentuan penggunaan pakaian dinas harian tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk lengkapnya berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, ketentuan pakain dinas harian ASN berdasarkan aturan terbaru.
BACA JUGA:Wajib Tahu, ini 5 Konten Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI
Aturan Terbaru Aturan Pakaian Dinas ASN di 2025
Aturan mengenai penggunaan pakaian dinas harian para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang dimuat dalam aturan berikut:
1. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
BACA JUGA:Mahal Kah, Yuk Disimak Biaya Kuliah di UIN Raden Fatah Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: