Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Ditunda, Berikut Informasinya
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Ditunda--
LINGGAUPOS.CO.ID - Apakah pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 ditunda? Simak berikut informasi selengkapnya.
Seperti diketahui jadwal pengumuman hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan sejak 24 Desember 2024.
Dari jadwal yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Namun, hingga hari ini 3 Januari 2025 pengumuman kelulusan PPPK Tahap 1 belum sepenuhnya diumumkan oleh pemerintah daerah (pemda).
BACA JUGA:Ini 6 Dokumen untuk Isi DRH NI, Peserta PPPK 2024 Tahap 1 Wajib Simak, Jangan Salah Ukuran File
Hal ini pun memicu berbagai pertanyaan dari banyak para honorer yang ikut seleksi PPPK, Apakah jadwal pengumuman kelulusan PPPK Tahap 1 diperpanjang ?
Terkait masalah tersebut berikut adalah penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, hingga saat ini pengolahan hasil kelulusan PPPK Tahap 1 masih berlangsung.
BKN dan instansi terkait tengah bekerja keras untuk menyelesaikan proses pengolahan data tersebut.
BACA JUGA:Apa Itu DRH NI PPPK 2024, Berikut Penjelasan Serta Cara Pengisannya, Pelamar Wajib Simak
Ridwan juga menambahkan, setelah proses pengolahan selesai dan Kepala BKN menandatangani pengumuman secara digital, instansi dapat mengunduh dan segera mengumumkan hasil kelulusan.
Adapun bagi peserta yang belum lulus, mereka akan diarahkan untuk segera mendaftar pada tahap 2 yang dibuka hingga 7 Januari 2025 pukul 23.50 WIB.
Meski begitu, dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 tidak ada kode TL (Tidak Lulus) dalam pengumuman hasil tersebut.
Menurut Ridwan, dalam pengumuman kali ini, ada delapan kode yang digunakan, salah satunya adalah kode huruf “L” yang berarti peserta dinyatakan lulus sesuai dengan KepmenPAN-RB No 347 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: