2 Sekolah Kedinasan Berikut Pakai Nilai UTBK SNBT, Kuliah Gratis Lulus Langsung Jadi CPNS, Cek Syaratnya

2 Sekolah Kedinasan Berikut Pakai Nilai UTBK SNBT, Kuliah Gratis Lulus Langsung Jadi CPNS, Cek Syaratnya

2 Sekolah Kedinasan Berikut Pakai Nilai UTBK SNBT--

8. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat

9. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN

10. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria)

11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya

BACA JUGA:SNPMB 2025 Resmi Diluncurkan, Sekolah dan Siswa Wajib Simak, Berikut Ketentuan Barunya

12. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain

13. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100 ribu.

14. Bersedia menyerahkan sertifikat hasil UTBK-SNBT Tahun 2023 atau Tahun 2024 (jika memiliki 2 (dua) sertifikat maka memilih salah satu)

15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift

BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Guru ASN dan Non ASN 2025, Usai Dinyatakan Naik

16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun

Persyaratan Umum PKN STAN 

1. Peserta lulusan tiga tahun terakhir dari semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag)

2. Peserta harus memiliki ambang batas nilai sesuai ketentuan. 

3. Peserta berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: