Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Buang Sabu di Bawah Pohon Karet
2 pengedar narkoba Lubuk Linggau yang buang barang bukti di bawah pohon karet--
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap 2 orang tersangka, yang membuang sabu di bawah pohon karet.
Tersangka adalah Debi Pangga (21) warga Gang Cemara II RT.05 Kelurahan Ulak Surung Keca,atan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Yang juga beralamatkan di Jalan Cianjur RT.09 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kemudian, M Rizky Efendy (22) warga Jalan Mangga Besar Gang Kenari RT.01 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Oknum Kades Ditangkap Sedang Pesta Narkoba di Rumah Seorang Perempuan, ini Pengakuannya
Penangkapan terhadap ke-2 tersangka dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba AKP Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan cukup banyak barang bukti yang diamankan.
Yakni, 1 paket sabu dengan berat 78,43 gram, 1 paket sabut dengan berat bruto 8,26 gram, 6 paket sabut dengan berat 2,05 gram, 3 paket sabu seberat 223,07 gram.
“Totalnya 311,81 gram sabu, kemudian juga diamankan lakban hitam, 1 kotak rokok Vigor, 1 kotak rokok Ubold, 1 digital warna hitam, 1 wadah kain warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio,” jelas Kasat Narkoba, Kamis 12 Desember 2024.
BACA JUGA:2 Warga Petunang Mura Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Polisi Amankan Puluhan Paket Barang Bukti
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis 5 Desember 2024, di Jalan Cianjur RT.06 Kelurahan Ponogoro Kecamatan Lubuk Linggau utara II kota Lubuk Linggau.
Awalnya, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit Idik II Ipda Prayitno memangkap kedua tersangka di sana.
Saat digeledah didapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu 78,43 gram, yang ditemukan di bawah pohon karet. Diduga sabu tersebut dibuang tersangka saat disergap petugas.
Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman tersangka M Rio Syahputra di Mangga Besar II Rt.01 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
BACA JUGA:Kasus Anak Bawah Umur di Empat Lawang Disandera, Pelaku Baru Keluar Dari Penjara, Ini Motifnya
Disana ditemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 8,26 gram, di gudang bawah rumah.
Selanjutnya kembali dilakukan pengembangan di rumah tersangka Debi Pangga.
Di rumah Jalan Cianjur RT.09 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 223,07 gram, yang disimpan di plafon atas kamar mandi.
Selanjutnya ke-2 tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Rencana Pernikahan di Mura Berujung Maut, Ayah Calon Mempelai Perempuan Ditikam Suami Mantan Istri
“Keduannya adalah pengendara dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: