Korban Tabrak Lari Angkot Kuning, Pasutri Lubuk Linggau Patah Kaki
Korban tabrak lari dan sepeda motor miliknya yang diamankan polisi--
LINGGAUPOS.CO.ID – Menjadi korban tabrak lari angkot kuning, pasangan suami istri (pasutri) di Lubuk Linggau luka parah.
Kejadiannya Rabu 11 Desember 2024 sekitar 10.00 WIB, di Jalan Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II depan simpang Amula Rahayu.
Pasutri yang menjadi korban adalah Novis (37) dan Deliyana (43) keduanya warga Jalan Mawar Merah RT.008 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Imbas kejadian ini, Novis yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam, menderita patah luka lecet dan patah dengkil kaki kanan. Ia menjalani perawatan di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Polisi Buru Pembuang Bayi Ganteng di Rumah Kosong di Lubuk Linggau
Sementara istrinya, Deliyana menderita patah tukang kaki kanan. Juga menjalani perawatan di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalaui Kasa Lantas AKP Marjuni didampingi Kanit Laka Ipda Tedi Indarto menjelaskan pasutri itu menjadi korban tabrak lari.
Keduanya dijelaskan mengendarai Honda Beat BG 4734 HAF yang dikemudikan Novis memboncengkan istrinya Deliyana, meluncur dari arah pasar menuju Marga Rahayu.
Saat sampai di depan simpang Jalan Amula Rahayu, tiba-riba mobil angkot warna kuning yang melaju dari arah berlawanan arah , masuk kejalur sebelah kanan.
BACA JUGA:Bayi Ganteng Dibuang di Rumah Kosong di Lubuk Linggau, Saya Minta Tolong Rawat Anak Saya
Angkot itu diduga hendak mendahului kendaraan lain di depannya. Namun langsung menabrak sepeda Honda Beat yang dikemudian pasutrinya tersebut.
Akibat dari kecelakaan tersebut pasutri tersebut jatuh. Sementara angkot kuning langsung tancap gas kabur.
Kedua korban yang luka kemudian dibawa ke RS Siti Aisyah Lubuk Linggau.
Pihak Polres Lubuk Linggau saat sedang menyelidiki siapa sopir angkot yang kabur tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: