Tata Cara Melakukan Pencoblos Pilkada 2024, Yuk Kita Simak!

Tata Cara Melakukan Pencoblos Pilkada 2024, Yuk Kita Simak!

Tata Cara Pencoblosan di Pilkada 2024--instagram: kpu_ri

• Surat suara cadangan selain sebagai pengganti, dapat digunakan untuk:

a. Pemilih pindahan; dan

b. Pemilih tambahan.

• Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia

BACA JUGA:PT Astra International UD Truck Palembang Buka Lowongan Kerja, Simak Informasinya Disini

• Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan dicatat dalam berita acara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: