Tata Cara Melakukan Pencoblos Pilkada 2024, Yuk Kita Simak!
Tata Cara Pencoblosan di Pilkada 2024--instagram: kpu_ri
• Lalu, isi daftar hadir
• Kemudian, antri hingga nama dipanggil
• Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara, yang berupa:
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
BACA JUGA:Takara Rover 66, Pilihan Tripod Tepat untuk Fotografer Lanskap
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
• Pastikan anda cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
• Selanjutnya, pergi ke bilik suara
BACA JUGA:GI 150 KV Dibangun PLN di Empat Lawang Resmi Beroperasi
• Coblos surat suara, dengan ketentuan berikut:
- Coblos menggunakan paku yang tersedia
- Coblos cukup sekali
- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: