Tata Cara Melakukan Pencoblos Pilkada 2024, Yuk Kita Simak!
Tata Cara Pencoblosan di Pilkada 2024--instagram: kpu_ri
- Tidak boleh merekam saat mencoblos
• Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
• Jangan lups celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
• Proses pencoblosan pun selesai!
BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Beserta Jawaban, Yuk Belajar!
Itulah urutan dalam melakukan pencoblosan pada Pilkada serentak 2024 yang akan segera datang. Ingin menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebelum mencoblos pastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
Berikut ketentuan jika surat suara yang diberikan rusak:
• Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih;
a. Menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. Keliru dalam mencoblos surat suara
• Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara
• Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
• Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Daviena Skin Care Palembang, Posisi Menjanjikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: