Cerita Novi Janda Musi Rawas Utara, Dihukum 14 Bulan Karena Siram Pria yang Sering Mengintip dengan Air Keras
Cerita Novi Janda Musi Rawas Utara, Dihukum 14 Bulan Karena Siram Pengintip dengan Air Keras--
BACA JUGA:Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya
Sementara itu, menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
Awalnya, Novi mendengar suara benturan di trali belakang rumah saksi Adnan, kemudian Novi mengintip.
Ia melihat Adnan sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar Novi.
Kemudian Novi mengambil gayung di dapur dan mengisi dengan air putih dicampur dengan cuka para (air keras).
Selanjutnya Novi membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung Adnan.
Imbasnya Adnan kepanasan dan kemudian langsung pergi lari keluar dari rumah Novi melalui pagar samping rumah.
Atas perbuatannya Novi kemudian diproses hukum. Ia dituntut oleh Jaksa hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: