KPU Musi Rawas Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum Badan Adhoc

KPU Musi Rawas Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum Badan Adhoc

Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hengki Tornado, Komisioner Divisi Perencanaan data dan Informasi Akhmad Sukur, foto bersama usai menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas Ta--Foto : Dokumentasi KPU Musi Rawas

LINGGAUPOS.CO.ID - KPU Kabupaten Musi Rawas menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau, Selasa 29 Oktober 2024.

Rakor ini dibuka langsung Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hengki Tornado, Komisioner Divisi Perencanaan data dan Informasi Akhmad Sukur.  


Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hengki Tornado saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Zuri Lubuk Ling-Foto: Dokumen KPU Musi Rawas-

Rakor ini dengan narasumber dan pemateri dari Perwakilan Kejari Mura selalu Kasi Datun M Reza Lagan, Kapolres Mura yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, dan Praktisi hukum yakni Riko, serta dari Komisioner KPU. 

Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna AD melalui Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Hukum dan Pengawasan Hengki Tornado menjelaskan kegiatan Rakor ini menindaklanjuti kegiatan Rakor di Provinsi Sumsel beberapa waktu yang lalu. 

“Dan untuk KPU Musi Rawas baru hari ini melaksanakannya,”katanya.

Dikatakannya, kegiatan rakor kita laksanakan bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada teman-teman Adhoc tentang bagaimana, menatap kedepan untuk lebih detail atau lebih tahu untuk mengeluarkan kegiatan kebijakan organisasi.

BACA JUGA:Hari Santri Nasional, KPU Musi Rawas Sosialisasi Pilkada Melalui Nobar

“Untuk produk hukum ini karena KPU Mura menilai, apapun yang dikeluarkan oleh tingkatan-tingkatan KPU itu ada konstitusi hukumnya baik secara administratifnya ataupun di luar lingkup pada KPU itu sendiri yakni jika ia membuat berita acara rapat, atau berita acara pleno,”ungkapnya.. 

Kemudian, jika itu dijadikan suatu kebijakan bagi kami KPU itu merupakan desain produk hukum yang ada nilai hukumnya. 

Lanjutnya, bagaimana cara untuk membuat keputusan-keputusan organisasi baik itu bersifat pleno, rekomendasi atau buat laporan dalam membuat administrasi yang dikeluarkan Badan Adhoc dan itu penting untuk bisa menyelaraskan kebijakan administrasi dengan hasilnya apa.

“Semoga dengan rakor ini kepada tema-teman Adhoc bisa memahami lebih detail,”tutupnya.

BACA JUGA:Debat Kandidat Dilaksanakan 2 Kali, ini Penjelasan KPU Musi Rawas

Rakor ini dihadiri Bawaslu Mura yang diwakili Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah, Kasubag SDM dan Parmas Andriansyah, S.H, Kasubag Perencanan Yanti, dan Staf KPU Kabupaten Musi Rawas, serta peserta rakor yang terdiri dari PPK dan PPS yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, Polres Musi Rawas, Bawaslu Musi Rawas, dan Praktisi Hukum sebagai narasumber.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: