Daftar Tanggal Merah dan Pilkada Serentak November 2024, Cek Tanggalnya
Tanggal Merah November 2024--Pixabay.com
• Minggu, 17 November 2024: Libur akhir pekan
• Minggu, 24 November 2024: Libur akhir pekan
Jadwal Pilkada November 2024
Selain jadwal tanggal merah, di November 2024 juga akan diselenggarakan Pilkada serentak di 37 provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:Inilah 7 Rekomendasi Teras Rumah Minimalis yang Indah, Cocok untuk Tempat Bersantai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada.
Dimana jadwal pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024, dan dijadikan sebagai hari libur nasional.
Sebab, pada tanggal tersebut seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Waspada Penipuan, ini 3 Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Lantas, berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah daftar sisa hari libur di tahun 2024 ini, yaitu pada:
• Rabu, 25 Desember 2024:Kelahiran Yesus Kristus
• Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Itulah daftar tanggal merah serta tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilakukan pada bulan November. Semoga ulasan ini dapat membantu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: