Oknum Kades di OKI Dilaporkan Oleh Relawan Palson Bupati Diduga Tak Netral, Begini yang Terjadi

Oknum Kades di OKI Dilaporkan Oleh Relawan Palson Bupati Diduga Tak Netral, Begini yang Terjadi

Oknum Kades OKI Diduga Tidak Netral di Pemilu--sumeks.co

BACA JUGA:Pernyataan Siring Agung Dianaktirikan Menyesatkan, Herman Sawiran: Nanan Datang Bukan Hanya Pas Nyalon

Kepala Desa Harus Netral

Dikutip dari kebumen.bawaslu.go.id, yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, 

Terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, bahwa;

1. Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;

BACA JUGA:Xiaomi 15 Segera Rilis, Bakal jadi HP Flagship Pertama dengan Snapdragon 8 Elite, Ini Bocorannya

2. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

3. Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP6.000.000 (enam juta rupiah).

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: