Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Sosialisasi Permenkumham No 8 Tahun 2024 Kepada Warga Binaan

Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Sosialisasi Permenkumham No 8 Tahun 2024 Kepada Warga Binaan

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Pejabat Strukutral lainya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 8 Tahun 2024 tentan-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

BACA JUGA:Wali Pemasyarakatan Lapas Narkotika Muara Beliti Beri Arahan Kepada WBP Terkait Instrumen SPPN

"Lapas telah menyediakan berbagai fasilitas guna menunjang program pembinaan yang ada di dalam lapas. Tentu Setiap warga binaan akan diberikan hak-hak mereka apabila mereka aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan dan selalu menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan kondusif," ucapnya.

Kalapas berharap kepada seluruh warga binaan untuk patuh, dan taat serta berkreasi mengembangkan diri dengan ikut serta dalam berbagai program pembinaan yang ada di Lapas. 

Ia juga meminta agar warga binaan dapat selalu menjaga kekompakan dan saling kerja sama untuk menjaga Lapas tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: