Viral Video Mobil Ambulans Tidak Boleh Isi Solar Hingga Keranda Diturunkan, Pertamina Ungkap Alasannya

Viral Video Mobil Ambulans Tidak Boleh Isi Solar Hingga Keranda Diturunkan, Pertamina Ungkap Alasannya

Mobil Ambluans di Semarang ditolak isi Solar--instagram: im.semarang_official

BACA JUGA:Edu Job Fair 2024 SMA Xaverius Lubuk Linggau Terbuka Untuk Umum , Bisa Bertemu 11 Universitas di Indonesia

“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas POLRI),” jelasnya.

Meskipun, diketahui pada saat itu mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada di SPBU tersebut.

Namun, kata Galih, hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu Code QR hanya untuk satu kendaraan.

“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk pertugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” sambungnya.

BACA JUGA:Cuma Rp3 Jutaan, Inilah Review Redmi Note 13 5G, HP Mid-Range Terbaik di Kelasnya

Menurut Galih, mobil ambulans sendiri merupakan jenis kendaraan layanan umum yanga berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020,

Yakni  badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: