Nasib Peserta Seleksi PPPK 2024 yang TMS, Begini Cara Mengatasinya

Nasib Peserta Seleksi PPPK 2024 yang TMS, Begini Cara Mengatasinya

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024--sumaterakekspres.id

LINGGAUPOS.CO.ID-Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap satu masih berlangsung. Bagaimana nasib pelamar yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), begini cara mengatasinya.

Seperti yang diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru mengunggah statistik jumlah pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 periode pendaftaran tahap I.

Yakni mulai dari PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes) hingga PPPK Tenaga Teknis, sudah ada ratusan ribu pelamarnya.

Namun, rupanya dari data yanga dibagikan oleh BKN menampilkan jumlah pelamar yang TMS atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA:BKN Ungkap Statistik Pelamar PPPK Guru, Nakes dan Tenaga Teknis Sementara, Banyak TMS

Pelamar yang masuk dalam kategori TMS pun berpotensi gagal lolos di tahap seleksi administrasi PPPK 2024.

Adapun data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan sejumlah pelamar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis yang masuk dalam TMS.

Yakni data per 7 Oktober 2024 untuk pelamar PPPK Guru ada sebanyak 110 orang dinyatakan TMS, Kemudian PPPK Nakes ada 4 pelamar yang TMS, selanjutnya Tenaga Teknis sebanyak 91 orang yang TMS data sementara.

Namun, anda jangan khawatir dulu. Sebab para pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

BACA JUGA:PPPK 2024 BKN Buka Ratusan Formasi, Ini Rincian Jabatan Serta Rentang Gajinya

Sebab, dalam jadwal tahap I pendaftaran PPPK sendiri memiliki masa sanggah usai melakukan tahap administrasi, terkhususnya bagi mereka yang TMS.

Masa Sanggah Seleksi PPPK 

Sebagaimana dikutip dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi, baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang.

Masa sanggah juga akan memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembalia kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkana sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan.

BACA JUGA:PPPK 2024, Guru Sekolah Swasta Bisa Daftar, Ini 3 Syaratnya Buruan Simak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: