PPPK 2024 Kemenkes Buka 14.593 Kuota, Berikut Rincian dan Syaratnya

PPPK 2024 Kemenkes Buka 14.593 Kuota, Berikut Rincian dan Syaratnya

Syarat, Formasi dan Kriteria PPPK 2024--instagram: cpns.asn

d. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

e. Pengalaman kerja dibuktikan dengan:

• Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

BACA JUGA:PPPK Kemenag 2024, Begini Cara Cek Formasinya, Serta Jadwal Lengkap Pendaftaran

• Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja. Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat Pegawai Non-ASN.

20. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dimaksud pada angka 19 dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.

21. Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini

22. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini)

BACA JUGA:Honorer Tidak Terdata di Database BKN, Apakah Bisa Mendaftar PPPK ? Begini Kata BKN

23. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

24. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengkonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). 

BACA JUGA:Bapas Muratara Laksanakan Pendampingan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas

c. Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: