PPPK 2024, Ini Syarat Agar Terdaftar di Database BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk

PPPK 2024, Ini Syarat Agar Terdaftar di Database BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk

Formasi Prioritas PPPK 2024--instagram: pppk.indonesia

LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah syarat agar terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa jadi pelamar prioritas pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 

Seperti yang diketahui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dengan dua periode pendaftaran.

Yakni berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 periode satu akan berlangsung dari 1-20 Oktober 2024.

Kemudian pendaftaran PPPK periode dua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bikin Nangis, Surat Terakhir Santri yang Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar Megang Sakti Mura, Aku Sayang Ibuk

Nah, dalam seleksi PPPK 2024 terdapat empat kategori pelamar yang akan diprioritaskan, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Lantas, untuk menjadi pelamar prioritas dalam PPPK 2024 ini, salah satunya ialah golongan para honorer yang telah terdaftar pada Database BKN.

Namun, untuk terdaftar pada database BKN ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka, anda pun tidak terdata di database BKN.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, syarat agar terdaftar di database BKN agar jadi pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:BMW X7 Resmi Hadir di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Syarat Terdaftar di Database BKN 

Sebagaimana mengutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah beberapa syarat pendataan tenaga non-ASN, dibawah ini:

1. Aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar.

2. Mendapatkan honorarium atau gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara langsung, bukan melalui pihak ketiga.

BACA JUGA:3 Fakta Pemuda Lubuk Linggau Bakar Diri Dengan Pertalite, Ternyata Ini Motifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: