PPPK 2024, Ini Syarat Agar Terdaftar di Database BKN, Cek Apakah Kamu Termasuk
Formasi Prioritas PPPK 2024--instagram: pppk.indonesia
3. Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah memiliki pengalaman bekerja selama minimal 1 tahun.
5. Berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Alur Pendataan di Database BKN
BACA JUGA:Santri Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar Megang Sakti Mura, Baru Dikembalikan ke Pesantren
Dari sumber yang sama, dikatakan pula bahwa pegawai non-ASN wajib memiliki akun untuk pendataan non-ASN.
Oleh sebab itu, setiap pegawai non-ASN perlu untuk mengetahui alur pendataan di database BKN. Berikut adalah alurnya:
• Pihak admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan pendataan.
• Instansi akan melakukan verifikasi dan validasi data diri yang telah disampaikan oleh pegawai non-ASN.
BACA JUGA:Liga Europa: Prediksi Ferencvaros vs Tottenham Hotspur, Kamis 3 Oktober 2024, Kick Off 23.45 WIB
• Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
• Instansi wajib melakukan unggahan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang menandai hasil akhir pendataan pegawai non-ASN.
• Pegawai non-ASN baru dapat membuat akun setelah berhasil didaftarkan oleh instansi tempat bekerja.
• Membuat akun dapat dilakukan pada laman Pendataan Tenaga Non ASN yaitu: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
BACA JUGA:Liga Europa: Prediksi Lazio vs Nice, Kamis 3 Oktober 2024, Kick Off 23.45 WIB
• Pegawai non-ASN perlu melakukan registrasi dan memeriksa kembali data yang telah tercantum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: