PPPK 2024 Sudah Dibuka, Ini Cara Cek Formasi, Buruan Daftar!

PPPK 2024 Sudah Dibuka, Ini Cara Cek Formasi, Buruan Daftar!

Cara Cek Formasi PPPK 2024--sscasn

LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah resmi dibuka. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek formasinya.

Seleksi PPPK 2024 telah resmi dibuka yang dibagi menjadi dua periode yakni periode pertama,  pada 1 Oktober 2024, dan periode kedua pada 17 Oktober 2024.

Dalam pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ada sebanyak 1.031.554 formasi yang disiapkan.

Selain itu, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 pun tersedia untuk golongan yang menjadi prioritas.

BACA JUGA:Bapas Muratara Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di Pemasyarakatan

Hal ini sebagaimana Surat dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Dalam surat tersebut dikatakan untuk pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, pendaftaran berlangsung selama 1-20 Oktober 2024.

Kemudian untuk pelamar tenaga Non –ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi Daerah), pendaftaran berlangsung selama 17 November- 31 Desember 2024.

Ketentuan perbedaan waktu mendaftar PPPK 2024 ini pun berdasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

BACA JUGA:Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Pjs Bupati Mura

Namun, bagi anda yang hendak mendaftarkan diri pada seleksi PPPK 2024, perlu disimak terlebih dahulu informasi mengenai seleksinya, termasuk formasi yang dibuka.

Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, cara cek formasi PPPK 2024, dibawah ini selengkapnya.

Cara Cek formasi PPPK 2024 di Laman SSCASN

Anda dapat mengecek formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

BACA JUGA:Baru Bebas, Residivis di Palembang Nekat Bobol Rumah Anggota Polisi, Begini Endingnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: