PPPK 2024 Buka Hari Ini, Buruan Daftar di Link Berikut Lengkap Beserta Caranya
pppk 2024--instagram: studicpns.id
LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka pada hari ini Selasa 1 Oktober 2024. Berikut adalah link pendaftarannya.
Kabar bahagia bagi anda yang telah menanti-nantikan untuk mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Mulai hari ini tepatnya, Selasa 1 Oktober 2024 anda sudah dapat melakukan pendaftaran untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.
Diketahui berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode pertama ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
BACA JUGA:Pemkab Mura Terima PPPK 2024, 1 Oktober Mulai Pendaftaran
Sementara itu, untuk periode kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh BKN melalui media sosial instagramnya, @bkngoidofficial dikutip Selasa, 1 Oktober 2024.
“Pendaftaran Seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024,” tulis BKN.
Nah, anda yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK periode I, sebaiknya segerakan diri untuk mendaftar. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda link pendaftaran hingga syarat mendaftar.
BACA JUGA:PPPK Dibuka 1 Oktober 2024, Pemkot Lubuk Linggau Terima 264 Formasi
Link Pendaftaran PPPK 2024
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Nah, sebelum mendaftar pastikan anda menyiapkan segala dokumen yang dijadikan persyaratan sebelum melakukan regsitrasi.
Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
BACA JUGA:Resmi, Pendaftaran PPPK Mulai 1 Oktober 2024, Siapkan Berkas Anda
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: