PPPK 2024 Dibuka 2 Periode, Pahami Begini Perbedaannya: Golongan Prioritas dan Lulusan PPG
CPNS 2024 Dibuka, Kapan Penerimaan PPPK, ini Penjelasan Menpanrb--menpan.go.id
LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka untuk 2 periode, mulai dari golonga prioritas dan lulusan PPPG. Pahami dibawah ini perbedaannya.
Anda yang akan mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebaiknya pahami bahwa ada 2 periode pendaftaran untuk masing-masing kategori.
Dimana beda golongan beda pula jadwal pendaftaran PPPK 2024. Namun, pendaftaran PPPK Periode I sendiri telah dibuka pada 1 Oktober 2024.
Artinya bagi pelamar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar di tahap I ini sudah dapat melakukan pendaftaran di laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
BACA JUGA:PPPK 2024 Pendaftaran Mulai 1 Oktober 2024, Ada 2 Periode yang Dibuka, Catat Jangan Salah Daftar!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah mengunggah jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor Surat: 6610/B-KS.04.01/SD/K2024 Pada 27 September 2024.
Nah, dalam pengadaan PPPK tahun ini, pemerintah memberikan urutan prioritas kelulusan. Sementara diketahui ada 4 golongan yang bisa mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.
Pertama, ialah para pelamar prioritas yakni Guru dan D-IV Bidan pendidik tahun 2023. Kedua, ialah eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II).
Ketiga, ialah para pelamar Tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data atau database BKN.
BACA JUGA:Pemkab Mura Terima PPPK 2024, 1 Oktober Mulai Pendaftaran
Kemudian yang keempat, tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi daerah.
Adapun untuk tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi daerah mendapatkan alokasi jadwal yang lebih panjang.
Lantas, dari dua periode pendaftaran PPPK 2024, untuk periode I (Pertama) akan dibuka untuk pelamar golongan 1,2 dan 3 yang telah disebutkan diatas.
Sementara untuk periode II pendaftaran PPPK 2024 akan diperuntunkan bagi golongan keempat, yaitu tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: