PPPK 2024 Dibuka Oktober, Begini Mekanisme Seleksi yang Perlu Anda Pahmi
Syarat, Formasi dan Kriteria PPPK 2024--instagram: cpns.asn
Diketahui dalam pengadaan PPPK 2024, sudah ada tiga aturan yang dibuat sebaga landasan hukum dari seleksi tersebut. Ketiga aturan tersebut yakni:
• Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
• Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan.
• Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Telah Dibuka: Ini Jumlah Soal dan Ambang Batasnya
Lantas, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, keseluruhan kuota diperuntunkan bagi tenaga non-ASN.
Nah, ada dua jenis mekanisme seleksi PPPK 2024 yakni untuk eks tenaga honorer kategori (THK) II dan non ASN. Berikut penjelasannya.
1. Eks THK II
Eks THK II ialah mantan tenaga honorer kategori II yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari ini, Jumat 27 September 2024
• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN.
• Aktif bekerja pada instansi pemerintah
2. Tenaga Non ASN
Kemudian tenaga non ASN merupakan pegawai non PNS, harian lepas, tidak tetap, kontrak kerja, sukwan, magang yang bekerja pada instansi pemerintahan. Dengan aturan sebagai berikut:
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri
• Terdaftar dalam pangkalan data tenaga non ASN pada BKN
• Aktif bekerja pada instansi paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: