3 Petani di BTS Ulu Mura Kompak Bisnis Sabu, Begini Pengakuannya

3 Petani di BTS Ulu Mura Kompak Bisnis Sabu, Begini Pengakuannya

Unit Reskrim Polsek BTS Ulu bersama Opsnal Satres Polres Mura berhasil amankan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu --

LINGGAUPOS.CO,ID – Unit Polsek BTS Ulu bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) amankan 3 petani diduga melakukan bisnis narkotika jenis sabu.  

Ketiga petani tersebut Okta Apri Yanto (27)  dan Jemi Kusuma (27 ) petani warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Serta Genda Vikizen (21)petani warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka ditangkap Rabu, 25 September 2024  di 2 lokasi dengan waktu yang berbeda.  

BACA JUGA:Terekam CCTV Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Taqwa Lubuk Linggau

Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 117 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 114 jo 132 UU 35 Tahun 2009.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah dan Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan Li/67/IX/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 25 September 2024.

Kronologis penangkapan bermula pada Rabu, 25 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut menyebutkan kalau area perkebunan di Jene Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas sering digunakan sebagai lokasi transaksi Narkotika.

BACA JUGA:Pria di Mura Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa

Setelah menerima laporan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, Kapolsek BTS Ulu bersama Kanit Reskrim dan Anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan.

“Polisi awalnya mendalami informasi dan melakukan pemetaan lokasi serta pendalaman ciri-ciri terduga pelaku,” terang Iptu Jemmy Amin Gumayel, Kamis, 26 September 2024.

Ditambahkan Iptu Jemmy, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Okta bersama barang bukti serbuk kristal diduga kuat Narkotika jenis Sabu 4,15 gram.

Barang bukti diduga sabu tersebut dikemas dalam 9 plastik klip kecil dan 1 klip sedang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: