Jangan Sampai Terlena, Inilah 5 Bahaya Pinjaman Online Menurut Islam

Jangan Sampai Terlena, Inilah 5 Bahaya Pinjaman Online Menurut Islam

Ilustrasi pinjaman online--

BACA JUGA:Daftar Pinjaman Online Untuk Mahasiswa Dijamin Cepat Cair dan Tanpa Jaminan

3. Utang Berkepanjangan 

Dalam kasus seseorang yang mengajukan pinjaman online, biasanya sering terjadi kasus orang tersebut merasa berat untuk melunasinya dengan alasan bunganya yang terlalu berat. 

Untuk menyiasatinya, mereka biasanya akan mengajukan pinjaman berikutnya dengan jumlah yang lebih besar. 

Perhitungannya ialah agar pinjaman selebihnya bisa tertutupi dan masih ada sisa pinjaman yang bisa dinikmati. 

BACA JUGA:Fakta Miris Ini Jadi Penyebab Utama Banyak Anak Muda Terjerat Pinjaman Online

Masyarakat Indonesia biasa menyebut praktik ini dengan istilah “gali lubang tutup lubang”. 

Sepintas, praktik ini seolah bisa menjadi solusi praktis. Namun jelas sebenarnya, praktik ini akan menambah berat beban pihak yang meminjam karena akan semakin besar utang yang harus ia tanggung berikut bunganya. 

Setelah utang semakin menumpuk, biasanya seseorang akan merasa enggan membayar utang tersebut karena sudah merasa sangat berat sekali. 

Apalagi jika dengan memperhitungkan bunganya. 

BACA JUGA:Cara Mencairkan Pinjaman Online di Akulaku, Dijamin Langsung Cair ke Rekening

Padahal seseorang yang berutang dan memiliki niat untuk tidak melunasi utang tersebut, diancam oleh Allah akan mengalami kerusakan. 

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلّ

Artinya: “Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: