31 Paket Sabu Gagal Beredar di Mura, Modusnya Ada yang Disimpan Dalam charger HP
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mura gagalkan peredaran 31 paket sabu dari 2 lokasi berbeda.--
BACA JUGA:Ditangkap di Indragiri Hulu Riau, Anggota Polres Musi Rawas Utara Sudah Disidang
AKP M Romi menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tuturnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: