Anggota Polres Musi Rawas Utara Ditangkap, Bersama Bandar Bawa Narkoba 30 Kg di Riau

Anggota Polres Musi Rawas Utara Ditangkap, Bersama Bandar Bawa Narkoba 30 Kg di Riau

Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Ependi dan Kapolsek Seberida AKP Yudha Efiar menunjukkan barang bukti yang diamankan dari oknum anggota Polres Muratara--

LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau dalam kasus narkoba.

Bahkan tidak tangung-tanggung, narkoba yang diamankan dari oknum tersebut 30 kg sabu-sabu dan 11.000 pil ekstasi.

Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap bersama seorang bandar narkoba Murtara, bernama Peri pada Jumat 13 September 2024 di wilayah Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Video penangkapan terhadap oknum dan rekan-rekannya ini beredar di media sosial. Mereka ditangkap saat membawa narkoba dengan mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ..

BACA JUGA:Pencuri Sawit di Mura Kabur ke Lubuk Linggau, Ditangkap di Rumah Anaknya

Tampak dalam video Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Ependi menghitung barang bukti yang diamankan disaksikan Kapolsek Seberida AKP Yudha Efiar.

Berkaitan dengan informasi ini, Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, membenarkan bahwa Briptu Wahyudi adalah anggota Polres Muratara. 


Proses penangkapan oknum anggota Polres Muratara dan bandar di Inhu--

Kapolres menegaskan, bahwa oknum tersebut sudah meninggal tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.

“Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor,” jelasnya dikutup dari sumateraekspres, Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA:Upah 2 Remaja Jual 1.000 Ekstasi, Polisi Lubuk Linggau Kejar Bandar

Mengenai dugaan keterlibatan Briptu Wahyudi dalam kasus narkoba lintas provinsi, Kapolres Wardhani mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Polres Inhu. 

“Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi karena laporan belum lengkap,” ia mengatakan.

Ia juga memastikan, jika terbukti terlibat, sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: