Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Musi Utara Rp1,04 Miliar, Ini Peran Direktur dan Bendahara

Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Musi Utara Rp1,04 Miliar, Ini Peran Direktur dan Bendahara

Wakapolres Muratara bersama Kasat Rerskrim AKP Sofyan Hadi saat menggekar pres rilis ungkap kasus korupsi BLUD RSUD Rupit--

LINGGAUPOS.CO.ID – Dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 diduga dilakukan secara berjamaah.

Dalam kasus ini Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara menetapkan 3 tersangka diantaranya 2 direktur tahun 2018 dan Bendahara 2018.  

Ketiga tersangka yakni Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018. Lalu Dian Winani menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.

Serta Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 atas nama Jeri Afrimando.

BACA JUGA:Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Musi Rawas Utara Ditahan, Korupsi Anggaran Rp1,04 Miliar, Begini Modusnya

Hasil perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ketiga tersangka telah merugikan negara Rp1,04 Miliar.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi membeberkan peran masing-masing tersangka.

Tersangka Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 diduga bersama Herlinah dan Dian Winani tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit.

Tersangka Jeri menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD SUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ).

BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Kemudian memerintahkan Dian Winani untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan atau fiktif dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.

Hasil pemeriksaan juga terungkap tersangka Jeri menggunakan uang senilai Rp131.500.000 yang diterima dari Dian Winani baik secara tunai atau transfer.

Selanjutnya memerintahkan Dian Winani untuk memberikan uang tunai Rp10.000.000 kepada Herlinah selaku Kasi Pelayanan periode Januari hingga Juni 2018.

Lalu memerintahkan Herlinah untuk memberikan uang Rp10.000.000,00 tersebut kepada Pihak yang tidak berhak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: