Mantan Kades di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

Mantan Kades di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

Mantan Kades Ogan Iliri Korupsi--Pixabay.com

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Barang Terlarang, Lapas Lubuk Linggau Lakukan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sebelumnya, pelaku juga sempat diminta untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 60 hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentaukan tersangka tak juga mengembalikan kerugian Negara yang telah ditilapnya itu.

Lantas, usai batas waktu yang ditentukan berakhir, pihak berwenang pun melakukan tindakan hukum, “Setelah 60 hari kita langsung melakukan penegakan hukum,” sambungnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami jumlah kerugian Negara yang terjadi akibat penyelewengan dana desa tersebut.

Disamping itu, pelaku SS saat ini rupanya juga tengah tersandung kasus lain, SS sedang bermasalah hukum karena terlibat dalam sindikat pemalsuan uang di wilayah hukum Muara Enim.

BACA JUGA:PT Sele Raya Belida Raih Penghargaan Optimum Production SKK Migas Award 2024

“Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku atas perkara kerugian Negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: