Mantan Kades di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Mantan Kades Ogan Iliri Korupsi--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berinisial SS ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir atas dugaan korupsi.
Diketahui SS adalah mantan kepala desa (Kades) Desa Harimau, Ogan Ilir. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi.
Mantan kades tersebut diduga korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp380 juta untuk kebutuhan pribadinya.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, bawha SS adalah mantan Kades Desa Harimau Tandang periode 2016-2022.
Tersangka SS ini melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebanyak Rp380 juta itu digunakannya untuk modal kampanye.
Sebab, saat masih menjabat sebagai Kades, tersangka mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kades untuk periode berikutnya.
“Yang bersangkutan kita tangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa. Uang Rp380 juta itu digunakan tersangka untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu,” ungkapnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 14 September 2024.
Dana Desa Dipakai Untuk Kampanye
BACA JUGA:Resmi Rilis, Redmi 14R 5G jadi HP Murah Rp2 Jutaan yang Tawarkan Snapdragon 4 Gen 2
Diterangkan Ilham, bahwa tersangka SS memakai dana desa tersebut dengan harapan dapat terpilih lagi dan bisa menggantikan dana itu.
Namun, tersangka yang merupakan kepala desa sejak 2016 hingga 2022 itu gagal terpilih kembali alias kalah sebagai kades di tahun 2022, sementara uang tersebut telah terpakai untuk modal kampanye.
“Tersangka berharap nantinya ketika terpilih kembali bisa mengganti anggaran itu (Dana desa Rp380 juta),” jelasnya.
Adapaun, kasus ini bermula dari adanya temuan oleh inspektorat Ogan Ilir mengenai penggunaan yang tak semestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: