Resmi Tersangka, Direktur RSUD Rupit Musi Rawas Utara Tidak Ditahan
Tersangka korupsi RSUD Rupit saat pers rilis di Polres Muratara--
BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery
Tersangka Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 diduga bersama Herlinah dan Dian Winani tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit.
Tersangka Jeri menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD SUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ).
Kemudian memerintahkan Dian Winani untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan atau fiktif dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan juga terungkap tersangka Jeri menggunakan uang senilai Rp131.500.000 yang diterima dari Dian Winani baik secara tunai atau transfer.
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Musi Rawas Utara Resmi Ditahan, Korbannya Tewas Ditikam
Selanjutnya memerintahkan Dian Winani untuk memberikan uang tunai Rp10.000.000 kepada Herlinah selaku Kasi Pelayanan periode Januari hingga Juni 2018.
Lalu memerintahkan Herlinah untuk memberikan uang Rp10.000.000,00 tersebut kepada Pihak yang tidak berhak.
Ditambahkan Wakapolres, untuk peran tersangka Dian Winani selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit TA 2018 diduga mencatat transaksi pengeluaran pada BKU tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Atas perintah Herlinah selaku Direktur RSUD membuat sendiri bukti pertanggungjawaban dibantu saksi Frandede dan Silviawati selaku staf keuangan RSUD Rupit.
BACA JUGA:Kontraktor di Lubuk Linggau yang Tewas Ditikam Dikabarkan Pelapor Mantan Kades di Musi Rawas Utara
Lalu tersangka Dian Winani mencatat pengeluaran belanja pada BKU tanpa uraian kegiatan dan tidak melakukan tutup buku pada BKU secara periodik.
Atas perintah tersangka Jeri Afrimando dan Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan atau fiktif dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Dian menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi senilai Rp251.438.260.
Lalu atas perintah tersangka Jeri Afrimando, memberikan uang tunai senilai Rp10.000.000 kepada Herlinah selaku Kasi Pelayanan periode Januari hingga Juni 2018 untuk diberikan kepada Pihak yang tidak berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: