Penting! Bagi Pelamar CPNS 2024 Kemenag, Sebelum Submit Wajib Perhatikan Kembali Ketentuan Berikut

Penting! Bagi Pelamar CPNS 2024 Kemenag, Sebelum Submit Wajib Perhatikan Kembali Ketentuan Berikut

Ilustrasi CPNS 2024 Kemenag.--Instagram @studicpns.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Walaupun pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 secara resmi sudah ditutup pada Selasa, 10 September 2024, namun ada 2 instansi pusat yang hingga saat ini masih terbuka pendaftarannya.

Yang mana, 2 instansi pusat yang hingga saat ini masih membuka pendaftaran yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut terjadi sebab pendaftaran CPNS 2024 di 2 instansi pusat ini tidak serentak seperti halnya instansi lainnya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri pendaftaran CPNS 2024 bakal ditutup pada 14 September 2024.

BACA JUGA:Jangan Asal! Berikut Contoh Kalimat Saat Ajukan Sanggah Administrasi CPNS 2024

Untuk itu, bagi para pelamar CPNS 2024 di Kemenag ini, ada baiknya sebelum melakukan submit, bisa untuk memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini.

Lantas apa saja ketentuan yang wajib untuk para pelamar CPNS di instansi Kemenag 2024?

Melansir dari akun Instagram @studicpns.id, yang dikutip pada Kamis, 12 September 2024, berikut inilah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi para pelamar CPNS 2024 Kemenag sebelum lakukan submit.

1. Kualifikasi

BACA JUGA:CPNS Kemendag 2024, Ini Jadwal Pengumuman Administrasi Serta Agenda SKD

- Untuk formasi guru, pelamar tidak wajib mempunyai sedikit peserta ini membuat fresh graduate boleh untuk mendaftar.

- Dalam penentuan formasi, pelamar wajib untuk menyesuaikan dengan jurusan atau program studi di ijazah serta bukan memakai gelar.

Selain kualifikasi, ada juga beberapa ketentuan surat lamaran serta pernyataan yang wajib diperhatikan kembali oleh pelamar CPNS 2024 di instansi Kemenag sebelum melakukan submit.

Berikut ini ketentuan surat lamaran serta surat pernyataan yang wajib untuk kamu perhatian kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: