2 Remaja Lubuk Linggau dan Mura Miliki 312 Butir Ekstasi
Remaja Lubuk Linggau dan Mura bawa 312 butir ekstasi--
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap 2 orang remaja pemilik 312 butir ekstasi, pada Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 14.15 WIB.
Penangkapan dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka adalah NAN (17) warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kemudian, MRZ (17) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dari kedua tersangka petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan 312 butir ekstasi warna biru.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra menjelaskan dari tersangka juga diamankan celana pendek, HP Redmi dan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam B 4329 BWN.
Kronologis penangkapan, awalnya Kasat Narkoba bersama anggota mendapatkan informasi, ada 2 remaja membawa ekstasi.
Kemudian dilakukan penyergapan terhadap 2 remaja yang sedang mengendarai sepeda motor, di Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian Hukum
Dari keduanya awalnya diamankan 100 butir ekstasi warna biru atau 40.74 gram. Kemudian dilakukan pengembangan.
Petugas selanjutnya mengeledah rumah yang ditempati tersangka NAN (17), yakni di Kelurahan Lubuk Tanjung Kecaatan Lubuk Linggau Barat I.
Di rumah tersebut juga ditemukan 212 butir ekstasi warna biru atau 90,38 gram. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba menjelaskan kedua tersangka diduga ada kurir. Dan saat ini sedang diselidiki, darimana keduanya mendapatkan ekstasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: