Bupati Hj Ratna Machmud Serahkan 1.196 SK Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Mura

Bupati Hj Ratna Machmud Serahkan 1.196 SK Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Mura

Bupati Mura Hj Ratna Machmud menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 1.196 anggota BPD menjadi 8 tahun--

LINGGAUPOS.CO.ID –  Sedikitnya 1.196 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Musi Rawas (Mura) terima Surat Perpanjangan (SK) masa jabatan.

SK perpanjangan 1.196 anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut diserahkan Bupati Mura Hj Ratna Machmud, Selasa, 10 September 2024 di Pendopoan Rumah Dinas Bupati.


Bupati Hj Ratna Machmud foto bersama usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD--

Ketua DPC ABEPNAS  Musi Rawas Willy Wicaksana mengucapkan terima kasih kepada bupati yang telah menyerahkan SK perpanjangan SK masa jabatan BPD. BPD kata Willy merupakan Garda terdepan pengawasan dana desa.

Selain itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud yang telah memfasilitasi BPD bisa berkumpul dan silahturahmi.

BACA JUGA:2 Desa di Muara Kelingi Mura Terima Ambulance Gratis, Bupati Hj Ratna Machmud Ingatkan Kades Update DTKS

BPD diakuinya siap mendukung pembangunan di Musi Rawas.  “Saya mengajak BPD dukung kelanjutan pembangunan yang dilakukan Bupati Musi Rawas,” kata Willy.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud berpesan kepada BPD agar selalu giat bekerja di desa masing-masing. BPD diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik.

Dirinya atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengucapkan Selamat  kepada Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Musi

Rawas yang baru saja menerima Keputusan Bupati Musi Rawas tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:Dulu Pakai Mobil Kades, Alhamdulilah Sekarang Ada Ambulance Gratis, Bupati Mura: Rela Ngamen Demi Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lanjutnya merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan

wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Oleh karena itu, dengan jabatan dimiliki harus mampu memberikan pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: