Bupati Hj Ratna Machmud Serahkan 1.196 SK Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Mura

Bupati Hj Ratna Machmud Serahkan 1.196 SK Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di Mura

Bupati Mura Hj Ratna Machmud menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 1.196 anggota BPD menjadi 8 tahun--

Selain itu dalam menjalankan tugas dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam peraturan desa untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat).

BACA JUGA:Sohidin Kades di Musi Rawas Resmi Daftar ke KPU Gorontalo, Diantar Ribuan Pendukung

Kepada anggota BPD Bupati Hj Ratna Machmud meminta untuk bersama-sama membangun desa agar lebih baik lagi.

Apa yang menjadi tugas pokok di desa harus benar-benar dipahami dan dapat dipertangungjawabkan.

Kemudian Bupati juga meminta BPD kembangkan cara berpikir yang sederhana namun menyentuh dan berpengaruh nyata terhadap percepatan pembangunan.

“Patuhi aturan yang berlaku, mampu membuktikan kemampuan yang dimiliki dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik di masa yang akan datang,” pesannya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: