Kevin Lubuk Linggau Ditangkap Bawa Sabu, Diancam Denda Rp800 Juta

Kevin Lubuk Linggau Ditangkap Bawa Sabu, Diancam Denda Rp800 Juta

Kevin dan barang bukti sabu yang diamankan darinya--

BACA JUGA:Bikin Resah Wanita Mandi, Pemuda di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Polisi

Adapun sawit yang dicuri adalah milik milik, SY (54) dengan jumlah yang dicuri mendapai 43 janjang sawit (sekitar 1.300 Kg), atau senilai Rp2.860.000.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah menjelaskan kronologis kejadiannya.

Bermula, bahwa kebun kelapa sawit miliknya sering dicuri orang, sehingga SY pada Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, melaporkan secara lisan ke piket polsek.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, korban datang kembali ke Polsek untuk memintak tolong agar dilakukan patroli di lahan kebun sawit miliknya, karena dicurigai pencuri sedang melakukan aksinya.

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Datang ke Mura, Berakhir di Kantor Polisi

Hingga anggota Polsek bersama korban dan anaknya melakukan patroli ke lahan kebun sawit. Ternyata di lokasi ada beberapa orang terpergok sedang mencuri.

Korban dan anaknya menyenteri tersangka, kemudian korban berteriak " jangan lari kau maling-maling".

Setelah itu korban bersama anaknya berikut anggota polsek melakukan pengejaran terhadap diduga tersangka yang berusaha  melarikan diri ke sungai.

Akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka, atas nama, Robinho, sedangkan tigao rang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tersangka di bawah ke Polsek Terawas.

BACA JUGA:Baru 2 Minggu Kenal Lewat Perantara, Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang

"Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek dan 43 janjang sawit," tuturnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: