Masih Ada Warga Mura Bakar Lahan, Kapolres: Bisa Didenda Rp5 Miliar

Masih Ada Warga Mura Bakar Lahan, Kapolres: Bisa Didenda Rp5 Miliar

Petugas Polsek Muara Kelingi saat di lokasi kebakaran lahan dan hutan (karhutla)--

LINGGAUPOS.CO.ID – Di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih terdeteksi warga yang membuka lahan dengan cara dibakar sehingga sebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terakhir, petugas mendeteksi adanya kebakaran lahan di Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura, pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahuinya adalah Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot.

Berdasarankan temuan tersebut, kemudian petugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA:Kurang dari 1x24 Jam, Bantuan Korban Kebakaran di Muara Kati Baru Musi Rawas Diserahkan

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, menjelaskan, pengecekan  dipimpin langsung Kepala SPK Polsek Muara Kelingi, bersama personel, Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin.

Setelah tiba dilokasi, sesuai arah koordinat  di wilayah Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, akses menuju lahan cukup jauh.

Sehingga personil harus berjalan berjalan kaki, dan tidak ada sinyal telekomunikasi di lokasi hotspot.

"Lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare, hanya saja sudah padam saat personel tiba dilokasi, dan diduga pembakaran tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," jelasnya

BACA JUGA:Teknologi Blue Core Pastikan Konsumsi Bahan Bakar yang Irit, Yamaha Aerox 2024 Skutik Matic Fitur Terlengkap

Karena itulah, Kapolres juga menghimbau kepada warga, bahwa sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ia menjelaskan.

Sebelumnya, karhutla juga terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Sabtu 31 Agustus 2024.

Adanya kebakaran tersebut, personel meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi ternyata yang terbakar adalah hamparan semak belukar dengan luas 0,2 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: