Jaksa Bebaskan Pelaku Penikaman Tukang Ojek di Lubuk Linggau, ini Alasannya
Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau--
BACA JUGA:Oknum Camat Narkoba di Musi Rawas Utara Dihukum Ringan
Namun korban tidak mau mengantar, karena takut melihat Ariyo. Dan memintanya agar segera pergi.
Ariyo pun menjadi emosi. Ia melempar korban dengan batu, sambil berkata,’’Binatang kau’’.
Lalu Ariyo menyuruh korban Pandar Jaya untuk menunggunya. Tal lama berselang, tersangka datang lagi, namun membawa pisau.
Ia langsung menikam punggung korban. Setelah melakukan perbuatannya Ariyo langsung pergi.
BACA JUGA:RM Anggalen II Muara Beliti Tandatangani Kwitansi Kosong, Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Mura
Sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Restorative Justice
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara.
Yakni penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: