CPNS 2024 Wajib E-Materai, Ini Tips yang Benar dan Tidak Boleh Dilakukan, Simak dan Pahami!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-meterai atau materai elektronik pada pembubuhan berkas untuk mendaftar CASN, baik CPNS maupun PPPK--
BACA JUGA:Muhammadiyah: DPR Seharusnya Menjadi Teladan dan Mematuhi Undang-Undang
Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)
1. Urutan pembubuhan e-meterai -> tanda tangan
2. Ukurang file lebih dari 800kb
3. Dokumen F4 atau selain A4
BACA JUGA:Duka Keluarga Karyawan MHP yang Tewas Kecelakaan, Istrinya Baru 40 Hari Meninggal Dunia
4. Format PDF di bawah versi 1.6
5. Melakukan scan dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada smartphone
6. Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen
7. Tanda tangan elektronik menutupi QR
BACA JUGA:Demo Besar-Besaran Darurat Indonesia, DPR Dikepung Ribuan Mahasiswa dan Buruh
8. Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
Perlu diketahui E-Materai adalah versi digital dari materai fisik yang digunakan untuk memastikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik.
Berbeda dengan materai fisik yang berupa keeping stiker, e-materai ini berbentuk digital dan dapat ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem online.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: