Muhammadiyah: DPR Seharusnya Menjadi Teladan dan Mematuhi Undang-Undang
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti--muhammadiyah.or.id
BACA JUGA:Viral Peringatan Darurat di Media Sosial, Demokrasi Indonesia dalam Kondisi Bahaya
RUU yang Dipermasalahkan
Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari Sembilan fraksi DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada pun dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Selain itu, Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Jalur Mura – PALI, 1 Karyawan MHP Tewas di Tempat
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian, terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Nah, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada tersebut dalam Rapat Paripurna besok.
BACA JUGA:TP PKK Sumatera Selatan Monitoring Desa di Empat Lawang, Ini hasilnya
Buruh dan Mahasiswa Turun ke Jalan
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak akan melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan,” ujarnya dikutip pada Rabu, 22 Agustus 2024.
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: