CPNS 2024 Kemenkeu Buka Ribuan Formasi, Jurusan Ini Berpeluang Besar
cpns Kemenkeu 2024--instagram: kemenkeuri
LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam pengadaan CASN 2024 ini usai 5 tahun lamanya.
Kabar bahagia bagi anda yang ingin berkarir di Kementerian Keuangan, sebab di tahun 2024 Kemenkeu kembali mengadakan seleksi CPNS 2024.
Setelah sebelumnya sempat dimoratorium atau setop sementara sejak 2020, kini CPNS 2024 Kemenkeu kembali membuka formasi.
Diketahui dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Kemenkeu membuka sebanyak 1.230 formasi.
BACA JUGA:CPNS 2024: Kemenag Buka Formasi Penempatan di Lubuk Linggau, Tamatan SMP Bisa Melamar
Adanya seleksi CPNS Kemenkeu tahun ini berdasarkan pada Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/ 2024 tentang rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut diungkapkan kebutuhan, jabatan hingga kualifikasi pendidikan bagi pelamar CPNS di Kemenkeu 2024.
“Kementerian Keuangan membutuhkan CPNS dengan jumlah total 1.230 formasi dengan rincian berdasarkan Jenis Kebutuhan, Jabatan, Kualifikasi Pendidikan (Program Studi), dan Penempatan sebagai berikut,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Rabu 21 Agustus 2024.
Rincian Formasi CPNS Kemenkeu 2024
BACA JUGA:Lulusan SMA Tidak Bisa Daftar, Ini Rincian Formasi CPNS Empat Lawang
Adapun rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kementerian Keuangan yakni terdiri dari kebutuhan umum sebanyak 1.159 formasi.
Sementara itu, kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude 5 formasi, kebutuhan khusus penyandang disabilitas 25 formasi, kebutuhan khusus putra-putri Papua 15 formasi dan kebutuhan khusus putra-putri Kalimantan 26 formasi.
Sebagai informasi, Kemenkeu menerapkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang lebih optimal, salah satunya melalui pelaksanaan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS umum dan penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada 2020-2024.
Dimana, Kebijakan tersebut tertuang pada PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Aturan ini ditetapkan tanggal 29 Juni 2020 dan diundangkan pada 30 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: