Pemprov Sumatera Selatan Lakukan Pemutihan Pajak, Diskon 50 Persen, Catat Ini Jadwalnya

Pemprov Sumatera Selatan Lakukan Pemutihan Pajak, Diskon 50 Persen, Catat Ini Jadwalnya

Pemprov Sumsel Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor --instagram: kupas_lampung

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akan mengadakan Pemutihan Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang direncanakan bakal berlangsung pada Agustus hingga Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan segera dilaunchingkan oleh Pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

Nantinya, akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen bagi kendaraan yang akan melakukan pemutihan pajak.

Sehingga dengan adanya program pemutihan pajak ini tentunya dapat meringankan biaya pajak para pemilik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Ular Piton Bersarang dan Bertelur di Halaman SD Lubuk Linggau, Videonya Beredar

Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, untuk pemutihan pajak kendaraan itu saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Masih tahap pembahasan, rinciannya belum bisa kita sampaikan. Masih dibahas pada intinya,” ungkapnya dikutip pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel mengungkapkan bahwa kegiatan pemutihan pajak akan dimulai pada tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dimana, launchingnya sendiri akan diadakan pada minggu ini, “Iya akan ada launching program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel pada Minggu, 18 Agustus 2024,” kata Edward.

BACA JUGA:Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-79, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Laksanakan Giat Perlombaan

Ia mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan dilaunching di Atrium PTC Mal, pada pukul 15.00 WIB.

Kendaraan yang Masuk Pada Program Pemutihan Pajak

Adapun, untuk kendaraan yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) , ada diskon sebesar 50 persen hingga bebas denda.

Yakni untuk PKB, tunggakan PKB dua tahun lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: