Pemprov Sumatera Selatan Lakukan Pemutihan Pajak, Diskon 50 Persen, Catat Ini Jadwalnya

Pemprov Sumatera Selatan Lakukan Pemutihan Pajak, Diskon 50 Persen, Catat Ini Jadwalnya

Pemprov Sumsel Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor --instagram: kupas_lampung

BACA JUGA:Kemenkes Tutup Prodi Anestesi Undip, Imbas Mahasiswi Bunuh Diri

Begitu juga untuk BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diskon 50 persen. Kemudian, bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat.

Sementara itu, pada tanggal 17-19 Agustus 2024 Kantor Samsat akan tutup karena hari kemerdekaan dan cuti bersama.

Libur operasional itu berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.

Sebagai informasi, perlu dipahami pemutihan pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.

BACA JUGA:Terungkap Isi Diary Mahasiswi Kedokteran Undip yang Bunuh Diri di Kos, Memilukan: Tuhan, Aku Sakit

Pemutihan pajak sendiri sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Adanya program ini harapannya bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Bahkan, program pemutihan pajak selalu menjadi program yang dinanti-nantikan masyarakat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: