Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Satgasgakkum Illegal Drilling dan Refinery Musi Rawas Utara (MURATARA) tangkap 3 orang warga Musi Banyuasin (Muba). 

Para tersangka adalah David Deapri (31), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21). Kegitanya warga Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Ketiganya ditangkap Tim Satgasgakkum Illegal Drilling dan Refinery Muratara, pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Houling Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Dari tersangka diamankan barang bukti, truk tangki Mitshubishi Canter warna biru putih dengan BG 8752 Q dengan tangki bermuatan sekitar 10 Ton BBM Jenis Solar hasil olahan berserta kunci kontak.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Depan JM Lubuk Linggau Residivis, Dijuluki Iwan Ulo, Ini Alasannya

Kemudian, truk tangki Mitshubishi Canter warna biru putih BG 8006 JK dengan tangki bermuatan sekitar 10 Ton BBM jenis solar hasil olahan dan berserta kunci kontak

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan penangkapan oleh Tim Satgasgakkum Illegal Drilling dan Refinery tersebut.


Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery--

Dijelaskannya, bermula Tim Satgasgakkum Illegal Drilling dan Refinery Muratara yang dibentuk sesuai dengan SK Gubernur, mencurigai dua buah truk tangki dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi.

Kemudian saat dicegat oleh petugas di Jalan Houling Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir, selanjutnya diperiksa, ternyata yang mereka angkut adalah BBM jenis solar olahan.

BACA JUGA:Pencuri iPhone 7 Plus di Parkiran Alfamart Lubuk Linggau Terekam CCTV, Korban Mahasiswa, Polisi Bergerak Cepat

Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dipolres muratara untuk dilakukan proses penyidikan .

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pihaknya komitmen untuk memberantas illegal drilling dan refinery.

Makanya tersangka diancam dengan pasal pasal 54 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: