Saksi Mengaku Sebagai Pelaku Perampokan di PN Kayuagung Sumatera Selatan, Mirip Kasus Vina Cirebon

Saksi Mengaku Sebagai Pelaku Perampokan di PN Kayuagung Sumatera Selatan, Mirip Kasus Vina Cirebon

Saksi Mengaku Sebagai Pelaku Perampokan di PN Kayuagung Sumatera Selatan, Mirip Kasus Vina Cirebon--sumaterakekspres.id

BACA JUGA:Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

“Dia nanya ke saya ada keluarga jauh tidak, saya disuruh lari nanti dikasih uang 100, 200 dan saya menolak,” ucap Sutikno.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto yang dikonfirmasi terkait permasalahan ini membenarkan.

Dia tak menampik memang ada saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa atau PH nya saat di persidangam dan itu merupakan hak dari terdakwa.

Kalau proses penyidikan sudah selesai di Polres dengan tahap dua yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Berakhir, Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Usia 17 Sampai 30 Tahun

“Ranahnya sekarang pada penuntutan dan pengadilan untuk pembuktiannya,” bebernya.

Pihaknya terus mengikuti persidangannya dan mendapatkan fakta di persidangan. 

Menurutnya prosedur menetapkan seorang  tersangka akan pihaknya kerjakan sesuai mekanisme penyidikan yang ada. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: