Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam

Fenomena Ipar Adalah Maut, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam--

LINGGAUPOS.CO.IDFenomena ipar adalah maut saat ini sedang trending di media sosial karena sebuah film yang mengangkat dari kisah nyata.

Dalam film tersebut dikisahkan tentang bagaimana bahayanya tinggal serumah dengan orang yang bukan mahram bagi seorang muslim.

Lalu bagaimana dengan hukum agama Islam? Yuk disimak informasi berikut ini.

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman muhammadiyah.or.id pada Kamis, 4 Juli 2024 apa maksudnya ipar adalah maut?

BACA JUGA:Profil Tahara Cahaya RA, Anak Polisi Jadi Anggota Paskibraka Nasional Mewakili Sumatera Selatan

“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita. Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, wahai Rasulullah bagaimana pendapat anda mengenai ipar? Beliau menjawab, ipar adalah maut,” Hadits Riwayat Al Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW menekankan bahwa saudara ipar, paman / bibi, atau sepupu sekalipun, tidak boleh memasuki rumah perempuan / laki-laki tanpa kehadiran mahram.

Sebagian ulama juga menafsirkan bahwa ipar itu adalah maut atau al hamwu al maut karena potensi fitnah yang dapat mengarah pada perbuatan dosa besar, seperti perzinahan.

Ibaratkan maut yang mengakibatkan hilangnya kehidupan, ipar yang masuk rumah tanpa mahram bisa mengakibatkan hilangnya agama seseorang, yang lebih parah dari pada maut itu sendiri.

BACA JUGA:Intip 5 Rekomendasi HP 5G Dijual Mulai Rp4 Jutaan Terbaik Juli 2024, Lengkap dengan Speknya

Hal terpenting yang perlu diingat oleh seorang muslim adalah pentingnya menjaga batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam.

Menanggapi fenomena ipar adalah maut ini, banyak sekali berbagai spekulasi dan pendapat dari netizen yang berkomentar.

Seperti di kutip LINGGAUPOS.CO.ID dari instagram @lensamu yang membahas mengenai ipar adalah maut dengan caption, “Penggunaan kata “maut” (al-mawt) dalam hadis tersebut menggambarkan betapa seriusnya dampak yang mungkin terjadi.

Bahaya berkhalwat itu bukan hanya dengan ipar, tapi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara umum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: