Anak di Lubuk Linggau Viral, Bawa Ayam Jago Curi Motor, Videonya Beredar

Anak di Lubuk Linggau Viral, Bawa Ayam Jago Curi Motor, Videonya Beredar

Anak di Lubuk Linggau Viral, Bawa Ayam Jago Curi Motor, Videonya Beredar--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang anak di LUBUK LINGGAU mendadak viral. Pasalnya ia terlibat pencurian sepeda motor, sambil membawa ayam jago.

Pencurian sepeda motor itu terjadi Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Dharma Siswa Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Korbannya, Dadang Iskandar (27) yang harus kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 3145 CIW.

Anak-anak tersebut inisial AH (14) salah seorang pelajar SMK di Lubuk Linggau. Ia ditangkap Tim Macan Linggau, Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Ini Pencuri Motor yang Viral di Lubuk Linggau, Tengah Malam Disergap Tim Macan Linggau

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Kamis 1 Agustus 2024 menjelaskan AH ditangkap di rumah orang tuanya.

Rumah orang tua tersangka, juga tidak jauh dari rumah korban. Sama-sama di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, yakni Bayu Arifan Ovra Windi (41) warga Jalan Moh Hasan RT.8 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau.

Diketahui pencurian itu dilakukan bersama AH. Tersangka Bayu bertugas melakukan pencurian, sementara AH mengawasi lokasi sekitar sambil membawa ayam jago.

BACA JUGA:Cerita Korban Kehilangan Motor di Lubuk Linggau, Sengaja Pasang CCTV Karena Tidak Aman

“Berdasarkan keterangan tersangka Bayu, Tim Macan Linggau langsung mencari tersangka AH,” jelas Kasat Reskrim.

Awalnya tersangka AH tidak ditemukan di rumahnya, dalam penggerebekan Rabu 31 Juli 2023 dinihari.

Namun, siang harinya diinformasikan AH ada di rumah. Makanya langsung ditangkap di rumah orang tuanya.

Tersangka AH ini ditambahkan Kasat Reskrim diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: