Oknum Guru PPPK Lubuk Linggau Terlibat Ganja, PJ Wali Kota Belum Tahu, PGRI Berikan Pernyataan Ini

Oknum Guru PPPK Lubuk Linggau Terlibat Ganja, PJ Wali Kota Belum Tahu, PGRI Berikan Pernyataan Ini

Guru PPPK Lubuk Linggau Terlibat Ganja, PJ Wali Kota Bilang Belum Ada Laporan, PGRI Berikan Pernyataan Ini--

LUBUK LINGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Benny Novan (39) yang ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau ternyata berstatus guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK).

Warga jalan Jend Moch Hasan Perum Griya Asri B RT.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I itu menurut informasi mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Lubuk Linggau.  

Benny Novan ditangkap bersama temannya Margin Raka Siwi als Agin (43)warga jalan Ketitiran Gg.Melati Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat II kota Lubuk Linggau, Kamis 25 Juli 2024.

Kedua tersangka diproses hukum berdasarkan LP / A / 37 / VII / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Bawa Biji Tanaman Berbahaya 2 Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Benarkan Benny Novan berstatus PPPK guru salah satu SD di Kota Lubuk Linggau?

Pejabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defrinyansa saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum ada laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat.  

Mengenai apakah Pemkot Kota Lubuk Linggau akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap oknum ASN PPPK yang tersandung hukum, Pj Wali Kota mengaku akan dipelajari lebih lanjut.

Terpisah Kepala BKPSDM Lubuk Linggau Yulita Anggraini, melalui Kabid Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, M. Adi Dwi Cahyo mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

BACA JUGA:CASN 2024 Kabupaten Mukomuko Bengkulu Buka Ribuan Kuota CPNS Hingga PPPK, Berikut Rinciannya

Menutnya setelah dikroscek data yang bersangkutan benar PPPK tahun lulus 2022.

“Kami juga terkejut bahwa salah satu dari pelaku adalah pegawai aktif PPPK Kota Lubuk Linggau. Tentunya, kami akan tunggu proses hukum yang bersangkutan,” terang Adi Wenas sapaan Adi Dwi Cahyo.

Adi Wenas mengaku akan berkoordinasi dengan  Bidang Disiplin BKPSDM Lubuk Linggau untuk mempelajari sanksi yang dijatuhkan kepada Benny.

Tentunya, jika proses hukum oknum PPPK itu berlanjut pihaknya akan menunggu sampai putusan (inkrah) sesuai Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: